Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 493 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Dua tersangka tersebut adalah Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, hanya tersangka Siprianus Lenggoyo yang memenuhi panggilan, sementara Yohanes Kaki tidak hadir,” ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa 25 Februari 2025

Menurutnya, pihak Kejaksaan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada awal Maret untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tembok Pengaman SMAN 1 Ende Roboh Digerus Hujan Deras, Empat Ruang Kelas Rusak

Hingga saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande telah bergulir sejak tahun 2016, tetapi baru pada pertengahan Februari 2025 Kejari Ende menetapkan tersangka baru.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru