Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 607 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Dua tersangka tersebut adalah Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, hanya tersangka Siprianus Lenggoyo yang memenuhi panggilan, sementara Yohanes Kaki tidak hadir,” ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa 25 Februari 2025

Menurutnya, pihak Kejaksaan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada awal Maret untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara

Hingga saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande telah bergulir sejak tahun 2016, tetapi baru pada pertengahan Februari 2025 Kejari Ende menetapkan tersangka baru.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Berita Terbaru