“Sebagaimana kita ketahui bersama, hakim telah menolak seluruh gugatan pemohon. Kami akan melaporkan ini ke pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” kata Rohmat kepada media.
Sementara itu, Jane Clarita Ma’u, SH, jaksa lainnya dalam kasus ini, menyoroti isu liar yang berkembang di masyarakat. Ia membantah keras tudingan bahwa Kejaksaan Negeri Ende menyabotase penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Ende.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Penyidikan ini dilakukan setelah ada koordinasi (ekspose) dengan Polres Ende. Polres menyidik tersangka Cornelius alias Jesi, sementara Kejaksaan menangani dua tersangka lainnya,” tegas Jane.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jane juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum, meskipun objek perkara sama tetapi subjeknya berbeda, penyidikan dapat berjalan paralel asalkan ada koordinasi.
“Kecuali subjeknya sama, itu tidak bisa. Itu baru namanya sabotase. Tapi dalam kasus ini, semuanya sudah dikoordinasikan sejak awal,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon tetap menegaskan bahwa kekalahan dalam praperadilan bukan akhir dari segalanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




