Jalan kabupaten memiliki standar kelas 3 dengan batas tonase maksimal 8 ton. Kendaraan dengan bobot melebihi itu seharusnya tidak melewati jalan tersebut.
Tuntutan pemerintah dan masyarakat adalah Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD menginginkan kejelasan sikap dari PT. SGI.
Jika SGI tidak bersedia membangun jalan, pemerintah mengusulkan untuk mengambil alih pembangunan, dengan catatan kendaraan berat milik SGI tidak boleh melewati jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Dalam konteks proyek energi seperti ini, perusahaan sering kali diminta untuk berkontribusi pada pembangunan infrastruktur lokal.
Ketidakjelasan komitmen SGI berpotensi merusak hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
Rekomendasi langkah ke depan. Pemerintah daerah bersama DPRD Ende perlu mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen PT. SGI untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Dibutuhkan dokumen resmi seperti MoU atau perjanjian kerja sama yang memuat rincian komitmen PT. SGI, termasuk waktu pelaksanaan pembangunan jalan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




