“Beberapa hari terakhir, kami terus melakukan sosialisasi sekaligus tindakan tegas terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Soekarno-Hatta. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga masyarakat diminta untuk mematuhi aturan dan menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
“Saat ini, tempat parkir resmi telah disediakan di Waterfront dan belakang Mako Lanal Labuan Bajo. Kami harap masyarakat memanfaatkannya dengan baik demi kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Perda Parkir
Selain melakukan penertiban, dalam operasi ini kepolisian juga melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dua peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas di Manggarai Barat, yaitu:
Perda Manggarai Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



