Sementara itu, dana yang semestinya dialokasikan untuk pembayaran pihak ketiga justru dialihkan, menyebabkan tunggakan hutang yang kini menjadi polemik.
Dampak Pengalihan Anggaran
Anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa, menilai bahwa pengalihan dana tanpa peruntukan yang jelas merupakan bentuk indisipliner anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, ketika pemerintah pusat mentransfer dana untuk pembayaran pihak ketiga, dana tersebut harus segera disalurkan sesuai peruntukannya.
“Dana sudah ditransfer, tapi bukannya diselesaikan malah digunakan untuk hal lain. Ini bentuk indisipliner dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sabri.
Hingga kini, jumlah pasti hutang Pemkab Ende kepada pihak ketiga belum dapat dipastikan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ende, Fransisco Versailes Siga, enggan memberikan pernyataan terkait hal ini.
Kasus hutang Pemkab Ende menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tidak disiplin dapat berakibat pada tumpukan hutang.
Hingga saat ini, masih menjadi pertanyaan bagaimana Pemkab Ende akan menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




