LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kepada pihak ketiga akhirnya mulai terungkap.
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, mengungkapkan bahwa hutang tersebut disebabkan oleh pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada tahun 2024.
Menurut laporan yang dipublikasikan, total anggaran yang dialihkan mencapai Rp 49,8 miliar.
Dana tersebut semula diperuntukkan untuk membayar pihak ketiga atas pelaksanaan proyek-proyek yang telah selesai, tetapi malah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pejabat serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Penyebab Hutang Pemkab Ende
Bupati Yosef mengungkapkan bahwa pengalihan anggaran ini terjadi karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan drastis.
Dari target Rp 74 miliar, PAD yang terealisasi hanya sekitar Rp 22 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengambil dana dari sumber lain seperti, DAU Bebas, DAU Spesifik Grand (SG), DAU Fisik
Dana yang dialihkan digunakan untuk berbagai pembayaran, di antaranya, Gaji dan tunjangan kepala daerah, Rp 371 juta, Gaji dan tunjangan DPRD, Rp 12 miliar (Maret–Desember 2024), Gaji PPPK 2023: Rp 25 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan Rp 10 miliar, Penerangan jalan umum: Rp 1 miliar
Halaman : 1 2 Selanjutnya