Hutang Pemkab Ende kepada Pihak Ketiga Terungkap, Pengalihan Anggaran Jadi Pemicu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,579 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor bupati Ende

Kantor bupati Ende

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kepada pihak ketiga akhirnya mulai terungkap.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, mengungkapkan bahwa hutang tersebut disebabkan oleh pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada tahun 2024.

Menurut laporan yang dipublikasikan, total anggaran yang dialihkan mencapai Rp 49,8 miliar.

Dana tersebut semula diperuntukkan untuk membayar pihak ketiga atas pelaksanaan proyek-proyek yang telah selesai, tetapi malah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pejabat serta Alokasi Dana Desa (ADD).

Penyebab Hutang Pemkab Ende

Bupati Yosef mengungkapkan bahwa pengalihan anggaran ini terjadi karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan drastis.

Baca Juga :  Kontraktor yang Bekerja di Dinas P & K Ende Keluhkan Belum Dibayar Paket Pekerjaan

Dari target Rp 74 miliar, PAD yang terealisasi hanya sekitar Rp 22 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengambil dana dari sumber lain seperti, DAU Bebas, DAU Spesifik Grand (SG), DAU Fisik

Dana yang dialihkan digunakan untuk berbagai pembayaran, di antaranya, Gaji dan tunjangan kepala daerah, Rp 371 juta, Gaji dan tunjangan DPRD, Rp 12 miliar (Maret–Desember 2024), Gaji PPPK 2023: Rp 25 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan Rp 10 miliar, Penerangan jalan umum: Rp 1 miliar

Baca Juga :  Sikapi Konflik Internal Pemuda Katolik, Agustinus Rae Minta Pihak Gereja Tidak Terlibat Secara Langsung

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WITA

Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT

Berita Terbaru