“Nah untuk status Jalan Sokoria – Saga itu masuk dalam kategori Jalan lokal kabupaten maka tidak boleh dilintasi kendaraan dengan beban berat 8 – 10 ton. Karena akan berdampak pada kerusakan total badan Jalan”, kata Armin
Ia mendesak pihak SGI segera mematuhi MOU yang telah disepakati antara Pemkab Ende dan masyarakat Ndona timur maupun SGI. Ungkap Mantan Ketua PMKRI Kendari
Menurutnya, pihak SGI diduga tidak mematuhi MOU yang dibangun dengan masyarakat Ndona timur dan Pemkab Ende. Karena masih banyak pembangunan yang belum dilaksanakan pihak SGI untuk masyarakat Sokoria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sentuhan pembangunan dari pihak SGI untuk masyarakat terdampak sama sekali masih jauh dari harapan. Bahkan, lanjutnya bahwa mulai dari infrastruktur jalan, sekolah dan listrik belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Sokoria”, kata Armin
Dalam MOU tersebut, Armin memaparkan bahwa terdapat kesepakatan yang mesti dan harus dilaksanan oleh pihak SGI, antara lain meliputi pembangunan infrastruktur jalan raya, penyediaan listrik gratis dan pembangunan sekolah gratis untuk masyarakat Sokoria.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




