Pemda Ende Didesak Pasang Portal Penutupan Jalan Sokoria – Saga, Armin : “SGI Diduga Abaikan MOU dan Kangkangi Regulasi”

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yuardianus Laka Editor : Redaksi Dibaca 461 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Arminius Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem Kabupaten Ende. Rabu, 5 November 2025

Keterangan Foto : Arminius Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem Kabupaten Ende. Rabu, 5 November 2025

Dalam Permen PUPR No 13 Tahun 2024, Ia menerangkan bahwa itu mengatur tentang kejelasan jalan berdasarkan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan, lanjut Armin Wasa berdarsarkan UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk ketentuan tentang kelas jalan dan muatan sumbu terberat.

Baca Juga :  Teka-Teki Dana Pokir DPRD Ende 25 Miliar atau 34 Miliar ?

Menurut Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, kelas jalan di Indonesia dibagi dalam bebagai kategori yaitu, jalan Arteri, Jalan Kolektor dan Jalan Lokal papar Armin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merincikan pertama, untuk jalan Arteri merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota besar dan memiliki intensitas lalu lintas yang tinggi dengan sumbu terberat 8 – 10 ton.

Baca Juga :  Jembatan Ambruk di Desa Tou, Warga dan Aparat Akan Bangun Jalan Darurat

Kedua, untjk Jalan Kolektor merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota menengah dan memiliki intensitas lalu lintas kendaraan yang sedang. Dengan sumbu terberat 6 – 8 Ton.

Ketiga, status Jalan Lokal merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota kecil dan memiliki intensitas lalu lintas yang rendah. Dengan sumbu terberat 4 – 6 Ton.

Berita Terkait

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir
Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Berita Terbaru