Pemda Ende Didesak Pasang Portal Penutupan Jalan Sokoria – Saga, Armin : “SGI Diduga Abaikan MOU dan Kangkangi Regulasi”

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yuardianus Laka Editor : Redaksi Dibaca 395 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Arminius Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem Kabupaten Ende. Rabu, 5 November 2025

Keterangan Foto : Arminius Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem Kabupaten Ende. Rabu, 5 November 2025

Dalam Permen PUPR No 13 Tahun 2024, Ia menerangkan bahwa itu mengatur tentang kejelasan jalan berdasarkan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan, lanjut Armin Wasa berdarsarkan UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk ketentuan tentang kelas jalan dan muatan sumbu terberat.

Baca Juga :  Don Wangge Resmi Bergabung ke Partai NasDem, Perkuat Kebangkitan NasDem Ende

Menurut Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, kelas jalan di Indonesia dibagi dalam bebagai kategori yaitu, jalan Arteri, Jalan Kolektor dan Jalan Lokal papar Armin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merincikan pertama, untuk jalan Arteri merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota besar dan memiliki intensitas lalu lintas yang tinggi dengan sumbu terberat 8 – 10 ton.

Baca Juga :  Jelang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Pemda Ende Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama

Kedua, untjk Jalan Kolektor merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota menengah dan memiliki intensitas lalu lintas kendaraan yang sedang. Dengan sumbu terberat 6 – 8 Ton.

Ketiga, status Jalan Lokal merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota kecil dan memiliki intensitas lalu lintas yang rendah. Dengan sumbu terberat 4 – 6 Ton.

Berita Terkait

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan
Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi
Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Kamis, 9 April 2026 - 10:43 WITA

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Berita Terbaru