Dalam Permen PUPR No 13 Tahun 2024, Ia menerangkan bahwa itu mengatur tentang kejelasan jalan berdasarkan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan, lanjut Armin Wasa berdarsarkan UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk ketentuan tentang kelas jalan dan muatan sumbu terberat.
Menurut Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, kelas jalan di Indonesia dibagi dalam bebagai kategori yaitu, jalan Arteri, Jalan Kolektor dan Jalan Lokal papar Armin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merincikan pertama, untuk jalan Arteri merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota besar dan memiliki intensitas lalu lintas yang tinggi dengan sumbu terberat 8 – 10 ton.
Kedua, untjk Jalan Kolektor merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota menengah dan memiliki intensitas lalu lintas kendaraan yang sedang. Dengan sumbu terberat 6 – 8 Ton.
Ketiga, status Jalan Lokal merupakan Jalan yang menghubungkan kota – kota kecil dan memiliki intensitas lalu lintas yang rendah. Dengan sumbu terberat 4 – 6 Ton.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




