Sondang juga mendorong agar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum diterapkan dalam proses persidangan.
Menurutnya, pedoman tersebut penting untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum mendapatkan proses peradilan yang adil dan bebas dari diskriminasi.
“Dalam memutuskan perkara, kami berharap Majelis Hakim PN Larantuka menimbang seluruh aspek, mulai dari kerentanan perempuan lansia, relasi kuasa dan rasa keadilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas Perempuan Catat Ratusan Kasus
Sorotan terhadap kasus Theresia juga dikaitkan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia secara lebih luas.
Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan 2025 terdapat sekitar 213 kasus kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan lanjut usia.
Kekerasan terhadap perempuan lansia, menurut Komnas Perempuan, tidak hanya berupa kekerasan fisik. Bentuknya juga dapat berupa penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, hingga keterisolasian korban dari sistem pelaporan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



