Menurut dia, dugaan penganiayaan tersebut disebut dilakukan lebih dari satu orang dan melibatkan senjata tajam.
“Perlu dipahami penganiayaan terjadi lebih dari satu orang, berarti motifnya pengeroyokan dengan membawa senjata tajam. Artinya kejahatan ini terencana dan pasti berniat membahayakan nyawa korban,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komnas Perempuan sebagai bentuk perhatian terhadap posisi perempuan lansia yang menjadi korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas Perempuan menilai penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan korban harus berjalan beriringan. Penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi.
“Dengan penghukuman yang maksimal dan pemulihan yang efektif akan menghasilkan efek jera pada pelaku dan pemenuhan hak pada korban,” tegas Sondang.
Hakim Diminta Pertimbangkan Kerentanan Korban
Perhatian kini tertuju pada Majelis Hakim PN Larantuka yang akan memutus perkara tersebut.
Komnas Perempuan berharap hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi Theresia sebagai perempuan lanjut usia, kerentanan korban, relasi kuasa, serta rasa keadilan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



