FLORES TIMUR, – Terdakwa Fabianus Peduli Hala dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/11/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 3 bulan. Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anton Ahmad Sogiri, S.H., didampingi Hakim Anggota Mohamad Juliandri Rahman, S.H., dan Jeremy Aprilian, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




