Terdakwa Penganiayaan Lansia di Flores Timur Divonis 7 Bulan Penjara, Korban Puas

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederick Liputan Flores Editor : Redaksi Dibaca 2 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FLORES TIMUR, – Terdakwa Fabianus Peduli Hala dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/11/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 3 bulan. Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anton Ahmad Sogiri, S.H., didampingi Hakim Anggota Mohamad Juliandri Rahman, S.H., dan Jeremy Aprilian, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kolaborasi Unipa dan Politani Kupang Dorong Hilirisasi Hortikultura-Nira Lontar di Sikka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Berita Terkait

DPRD NTT Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Gempa Flores, Junaidin: Jangan Tunggu Hujan
Kolaborasi Unipa dan Politani Kupang Dorong Hilirisasi Hortikultura-Nira Lontar di Sikka
PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat
Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:42 WITA

Propinsi Kepulauan Flores, Ketika Negara Membiarkan Ketimpangan Menjadi Persoalan Menahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42 WITA

Petani, Cadangan Pangan Dan Ketangguhan Flores Menghadapi Bencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru