Dia meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk berbagai informasi dan fakta yang menjadi perhatian publik.
Korban Theresia Tuto Kian juga mengungkapkan rasa puas atas putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, Kejaksaan, serta PN Larantuka yang telah menangani perkara yang menimpanya.
“Setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya sudah sampai pada titik putusan. Terima kasih kepada Polres Flores Timur, Polsek Adonara Timur, dan Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang,” ungkap Theresia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berharap kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia tidak kembali terjadi.
“Harapan saya, kasus seperti yang saya alami jangan terulang lagi. Semoga tidak ada Theresia lain yang mengalami kekerasan seperti yang saya alami ini,” katanya.
Theresia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang dilakukan.
Kuasa Hukum Soroti Pemisahan Berkas Perkara
Meski mengapresiasi putusan pengadilan, Hamid Nasrudin Anas menyampaikan catatan kritis terhadap penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




