Dia menyesalkan pemisahan berkas perkara terhadap dua terdakwa yang menurutnya terlibat dalam rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Hamid menilai, apabila perkara tersebut ditangani secara bersama dalam satu berkas, rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama dapat diperiksa secara lebih utuh.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara atau splitting berdampak pada pemeriksaan dan penjatuhan hukuman terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Lrt, terdakwa Roinaldo Beren sebelumnya divonis 5 bulan penjara. Sementara dalam perkara Nomor 36/Pid.B/2026/PN Lrt, Fabianus Peduli Hala dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Hamid juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain yang dinilainya relevan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Meski demikian, penilaian mengenai penerapan pasal, konstruksi perkara, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




