Majelis hakim juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh mekanisme pengakuan bersalah. Akan tetapi, terdakwa tidak mengakui dakwaan penuntut umum sehingga perkara tetap diperiksa melalui mekanisme persidangan pidana biasa.
Humas PN Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi, S.H., M.H., mengatakan penjatuhan pidana terhadap Fabianus Peduli Hala turut mempertimbangkan aspek pembinaan dan masa depan terdakwa.
Pihak pengadilan berharap hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa agar memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Puas dengan Putusan Hakim
Kuasa hukum korban, Hamid Nasrudin Anas, S.H., bersama Theresia Tuto Kian menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Larantuka atas putusan yang dijatuhkan.
Hamid menilai putusan tersebut telah memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pengadilan karena telah menyelesaikan persidangan dengan satu putusan yang bagi kami cukup memenuhi rasa keadilan,” ujar Hamid Nasrudin Anas.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




