PMKRI Cabang Ende secara tegas menolak proyek ini. Mereka menilai bahwa proyek geothermal berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat setempat serta menimbulkan dampak ekologis yang merugikan.
Selain itu, Keuskupan Agung Ende melalui Uskup Agung Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD juga menegaskan sikapnya. Dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian ESDM dan PT PLN pada Sabtu (15/3/25), pihak gereja menyampaikan bahwa proyek ini tidak sejalan dengan prinsip sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat Ende.
Vikaris Jenderal KAE, RD. Frederikus Dhedu, menegaskan bahwa penolakan ini telah dituangkan dalam Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 80% umat Keuskupan Agung Ende adalah petani yang menggantungkan hidupnya pada pertanian berbasis curah hujan. Jika sumber daya air terganggu akibat proyek geothermal, maka mata pencaharian mereka juga akan terdampak,” jelas RD. Frederikus Dhedu.
Dari segi budaya, masyarakat setempat juga memiliki struktur sosial dan ritual adat yang erat dengan pertanian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




