LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Pembangunan proyek Geothermal di Kabupaten Ende menuai polemik.
Di satu sisi, proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam transisi energi hijau.
Di sisi lain, PMKRI Cabang Ende dan Keuskupan Agung Ende menolak keberadaan proyek ini dengan alasan dampak ekologis dan sosial bagi masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, ketika dikonfirmasi media ini rabu 19 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita harus menilai secara objektif dampak yang sudah terjadi sebelum mengambil sikap. Oleh karena itu, kajian AMDAL menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah,” ujar Bupati pada Rabu, (19/3/25).
Meskipun proyek ini merupakan inisiatif pemerintah pusat, Bupati mengakui bahwa aspirasi masyarakat tetap harus diperhatikan.
Penolakan masyarakat harus dikaji secara ilmiah agar keputusan yang diambil bisa lebih adil dan transparan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya