LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA, – Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi menghentikan seluruh bentuk rekrutmen tenaga honorer (Non-ASN). Kebijakan ini ditegaskan lewat Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: B/800.1.2.2/840/BKPSDMMD/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Bupati P. Kanisius Tuaq menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non ASN secara informal. Kebijakan ini berlaku ketat di seluruh instansi daerah, termasuk sekolah dan puskesmas.
Hanya tiga kategori tenaga Non-ASN yang diizinkan tetap bekerja hingga 2025 :
Lulus seleksi PPPK Tahap II,
Tenaga jabatan tampungan,
Peserta PPPK Tahap I yang belum penempatan resmi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di luar itu, tenaga Non-ASN yang tidak masuk database nasional per 1 Juli 2025 tidak boleh lagi bekerja, apalagi menerima honor dari APBD.
Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Lembata diwajibkan menyampaikan instruksi larangan merekrut tenaga honorer dalam bentuk apapun.
“Pengangkatan di luar jalur resmi melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi administratif,” tegas Bupati Tuaq.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




