Setop Rekrutmen Honorer, Bupati Lembata, Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Belakang

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 581 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati P. Kanisius Tuaq

Bupati P. Kanisius Tuaq

LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA, – Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi menghentikan seluruh bentuk rekrutmen tenaga honorer (Non-ASN). Kebijakan ini ditegaskan lewat Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: B/800.1.2.2/840/BKPSDMMD/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Bupati P. Kanisius Tuaq menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non ASN secara informal. Kebijakan ini berlaku ketat di seluruh instansi daerah, termasuk sekolah dan puskesmas.

Baca Juga :  AHP Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di STKIP Citra Bakti

Hanya tiga kategori tenaga Non-ASN yang diizinkan tetap bekerja hingga 2025 :
Lulus seleksi PPPK Tahap II,
Tenaga jabatan tampungan,
Peserta PPPK Tahap I yang belum penempatan resmi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di luar itu, tenaga Non-ASN yang tidak masuk database nasional per 1 Juli 2025 tidak boleh lagi bekerja, apalagi menerima honor dari APBD.

Baca Juga :  KSP Pintu Air Cabang Ndona & Ende gelar Pra RAT, Persiapan Jelang RAT Mei Mendatang

Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Lembata diwajibkan menyampaikan instruksi larangan merekrut tenaga honorer dalam bentuk apapun.

“Pengangkatan di luar jalur resmi melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi administratif,” tegas Bupati Tuaq.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru