Kebijakan ini juga menutup rapat celah praktik “jalur belakang” atau rekrutmen informal yang selama ini kerap dijadikan solusi atas kekurangan tenaga kerja di lapangan.
Menurut Bupati Tuaq, langkah ini selaras dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta arahan pemerintah pusat untuk menertibkan status Non ASN.
“Birokrasi harus bekerja tertib dan transparan. Kita tidak boleh lagi menciptakan beban anggaran dan status pegawai yang timpang,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




