Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 654 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lembata Kanisius Tuaq, Romo Deken Philipus Sinyo Da Gomez Pr., dan Ketua Yapenduklem, Petrus Toda Atawolo memperlihatkan dokumen Redistribusi Guru ke sekolah Swasta

Bupati Lembata Kanisius Tuaq, Romo Deken Philipus Sinyo Da Gomez Pr., dan Ketua Yapenduklem, Petrus Toda Atawolo memperlihatkan dokumen Redistribusi Guru ke sekolah Swasta

LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA, – Pemerintah Kabupaten Lembata dan Keuskupan Larantuka menyepakati program redistribusi guru ASN ke sekolah swasta guna mendongkrak mutu pendidikan secara merata di wilayah tersebut.

Kesepakatan strategis ini dicapai dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Lembata pada Kamis (8/5), dihadiri Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Kepala Dinas Pendidikan Wenseslaus Ose, Romo Deken Philipus Sinyo Da Gomez Pr., dan Ketua Yapenduklem, Petrus Toda Atawolo.

Baca Juga :  SDK Wololele B Gelar Pengimbasan Metode Gasing II, Perkuat Literasi Matematika Peserta Didik

“Sejak awal kami mendorong pemerataan tenaga pendidik. Sekolah swasta pun berhak atas kualitas guru yang sama,” kata Bupati Tuaq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redistribusi ini mencakup penempatan guru PNS dan PPPK ke SDK (Sekolah Dasar Katolik) milik Yapenduklem, serta ke MIS dan MTS. Pemilihan guru mempertimbangkan rekam jejak kinerja dan integritas hukum.

Baca Juga :  Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif

Langkah ini mendapat dasar hukum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang mendukung pemerataan guru secara nasional.

Penyerahan dokumen usulan redistribusi dilakukan Romo Philipus kepada Bupati sebagai tindak lanjut resmi.

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
SMK Negeri 2 Ende Lulus 100 Persen, Ini Kata Kepala Sekolah Fransisco Suares
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru