Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 2,288 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala SMKN 1 Larantuka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan Dana Komite

Eks Kepala SMKN 1 Larantuka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan Dana Komite

LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan.

Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) resmi menetapkan LYTF, mantan Kepala SMKN 1 Larantuka, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana BOS dan dana Komite tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (3/7/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa akibat perbuatan LYTF, negara mengalami kerugian sebesar Rp 323.937.927. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan awal kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan Komite.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti cukup terkait penyimpangan dana BOS dan Komite SMKN 1 Larantuka tahun 2022,” jelas Raka.

Baca Juga :  Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Flotim langsung menahan LYTF selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025.

Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka, usai dinyatakan layak menjalani penahanan oleh tim medis dari Puskesmas Nagi.

Berita Terkait

Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
SMK Negeri 2 Ende Lulus 100 Persen, Ini Kata Kepala Sekolah Fransisco Suares
SDK Wololele B Gelar Pengimbasan Metode Gasing II, Perkuat Literasi Matematika Peserta Didik
Jam Belajar Siswa dan Sabtu Pentas Budaya, Gebrakan Baru Pendidikan dan Kebudayaan Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru