LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan.
Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) resmi menetapkan LYTF, mantan Kepala SMKN 1 Larantuka, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana BOS dan dana Komite tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (3/7/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa akibat perbuatan LYTF, negara mengalami kerugian sebesar Rp 323.937.927. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan awal kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan Komite.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti cukup terkait penyimpangan dana BOS dan Komite SMKN 1 Larantuka tahun 2022,” jelas Raka.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Flotim langsung menahan LYTF selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025.
Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka, usai dinyatakan layak menjalani penahanan oleh tim medis dari Puskesmas Nagi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



