LYTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsider, ia juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kejari Flotim menegaskan komitmennya melakukan proses hukum secara profesional dan transparan. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.
“Kami terbuka untuk kerja sama dengan lembaga terkait agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Raka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




