Eks Kepala SMKN 1 Larantuka Tersangka Korupsi Dana BOS & Komite 2022

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 2,461 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala SMKN 1 Larantuka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan Dana Komite

Eks Kepala SMKN 1 Larantuka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan Dana Komite

LYTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsider, ia juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kejari Flotim menegaskan komitmennya melakukan proses hukum secara profesional dan transparan. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.

Baca Juga :  Perubahan Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025

“Kami terbuka untuk kerja sama dengan lembaga terkait agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Disorot Medsos, Bupati Lembata Tinjau Langsung Kondisi MIS Jihadul Akbar Tamalhaur
Kondisi SD MIS di Lembata Viral, Warganet Soroti Tanggung Jawab Pemda
Revitalisasi Aksara Lota, Langkah Nyata Pelestarian Budaya Ende Lio
Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi
424 Kepala Sekolah di Kabupaten Ende Ikuti Program “Beyond The School Leader” untuk Tingkatkan Kepemimpinan Digital
Gelar Pelatihan Deep Learning, Hadirkan Pendamping dan Fasilitator Daerah
Pemkab Lembata dan Keuskupan Larantuka Sepakati Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta
SMK Negeri 2 Ende Lulus 100 Persen, Ini Kata Kepala Sekolah Fransisco Suares
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WITA

Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan

Berita Terbaru