Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 171 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Undana Kupang, Jhon Tuba Helan

Pakar Hukum Undana Kupang, Jhon Tuba Helan

KUPANG, – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan John saat menanggapi berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Menurut dia, prinsip negara hukum yang dianut Indonesia mengharuskan setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, siapa saja yang terbukti melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata John Tuba Helan, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  Milenial Adonara Rajut Tradisi Lewat Tenun Ikat

Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat atau pengelola Program MBG, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Berita Terbaru