KUPANG, – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan John saat menanggapi berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut dia, prinsip negara hukum yang dianut Indonesia mengharuskan setiap pelanggaran hukum ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, siapa saja yang terbukti melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata John Tuba Helan, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat atau pengelola Program MBG, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




