Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun Setelah Rayakan Paskah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 07:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 329 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Paus Fransiskus melambaikan tangan kepada khalayak setelah misa Paskah di Lapangan Santo Petrus di Vatikan pada tanggal 20 April 2025.

Foto : Paus Fransiskus melambaikan tangan kepada khalayak setelah misa Paskah di Lapangan Santo Petrus di Vatikan pada tanggal 20 April 2025.

Dengan duka mendalam, dunia menerima kabar bahwa Paus Fransiskus wafat pada Senin, 21 April 2025, pukul 07:35 waktu setempat (05:35 GMT) di Vatikan.

Uskup Roma yang dihormati ini meninggal dunia di usia 88 tahun setelah berjuang melawan pneumonia yang sempat melemahkan kesehatannya.

Hanya sehari sebelumnya, pada Minggu Paskah, 20 April 2025, Paus Fransiskus masih menyempatkan diri muncul di balkon utama Basilika Santo Petrus.

Dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih, beliau memberikan berkat dan menyampaikan pesan Urbi et Orbi, menyerukan gencatan senjata di Gaza dan perdamaian dunia.

Pesan Paskah Terakhir Paus Fransiskus

Dalam pesan terakhirnya, beliau menyoroti penderitaan rakyat di Israel dan Palestina.

Baca Juga :  Misa Syukur HUT RI ke-80 di Ile Boleng, Gereja dan Pemerintah Satukan Semangat Kemerdekaan

Beliau mengajak seluruh dunia untuk menyalakan harapan dan merawat kemanusiaan, bahkan di tengah konflik.

Sikap dan kepemimpinan beliau menjadi cerminan kasih Tuhan bagi umat manusia, tanpa memandang perbedaan.

Pengaruh dan Warisan Paus Fransiskus

Kepergian Paus Fransiskus merupakan kehilangan besar, tidak hanya bagi umat Katolik, tetapi juga bagi masyarakat lintas agama yang mengagumi perjuangannya dalam membela kaum miskin, memperjuangkan keadilan sosial, dan menyuarakan perdamaian dunia.

Baca Juga :  Sekjen Kementrian Pendidikan Madagaskar Kunjungi SMAK Frateran Surabaya, Ini Kesannya

Berita Terkait

Angelica Judith Micheldi Mahasiswi Indonesia Raih Penghargaan RMUTK
Asap Hitam Membubung dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
Sede Vacante dan Yubileum 1700, Pelajaran Berharga Bagi Gereja di Tahun Suci 2025
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berduka
Manchester City Tumbang 2-3 dari Real Madrid, Guardiola Soroti Keputusan Buruk
Sekjen Kementrian Pendidikan Madagaskar Kunjungi SMAK Frateran Surabaya, Ini Kesannya
Korea Utara Miliki Pendekatan Berbeda Terhadap Agama
Paus Fransiskus Terima Kunjungan Perdana Menteri Sementara Lebanon Najib Mikati Bahas Isu Penting di Lebanon
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru