Menurutnya, proyek geothermal yang dibangun di radius nol kilometer dari kampung adat adalah bentuk penindasan struktural.
“Struktur adat, lahan pertanian, dan rumah ibadah terancam hilang,” ujar Marsell.
FKKF juga mendukung suara para uskup dan tokoh agama yang menolak proyek tersebut, serta menyerukan agar negara kembali ke amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan elite tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




