Penolakan Proyek Geothermal di Flores Kian Menguat, FKKF Sebut Rakyat Selalu Jadi Korban

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 450 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marselinus Ado Wawo, SH, Ketua Umum FKKF/ Ket Foto ; Che

Marselinus Ado Wawo, SH, Ketua Umum FKKF/ Ket Foto ; Che

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jakarta kembali angkat bicara soal proyek geothermal di Flores.

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (10/4/2025), Ketua Umum FKKF, Marsellinus Ado Wawo, S.H, menegaskan bahwa proyek berbasis panas bumi ini lebih menguntungkan pengusaha dan penguasa ketimbang rakyat lokal.

“Rakyat hanya jadi objek pembangunan dan justru menderita dampak jangka panjang,” kata Marsell.

Menurut FKKF, pembangunan proyek geothermal di Flores telah mengabaikan kondisi geografis pulau yang rentan dan memiliki lahan pertanian yang terbatas.

Selain merusak ekosistem, proyek ini juga berdampak pada struktur adat dan kehidupan sosial masyarakat.

“Flores berada di ring of fire. Proyek seperti ini justru bisa memicu gempa dan mencemari lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam: Peringatan Keras bagi Tata Kelola Infrastruktur Strategis

Marsell juga menyoroti pentingnya mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupan rakyat.

“Tanah adalah segalanya. Kehilangan tanah berarti kehilangan masa depan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebutuhan energi bisa dipenuhi dari sumber lain seperti tenaga surya, angin, arus laut, atau biomassa—tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru