“Tanpa regulasi yang ketat, pengambilan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk erosi pantai dan penurunan biodiversitas laut,” tegasnya.
Capt. Hakeng menambahkan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan komprehensif yang mencakup regulasi terkait aktivitas penambangan, pengawasan lingkungan, serta upaya rehabilitasi kawasan terdampak.
IUU Fishing: Ancaman Nyata bagi Kesejahteraan Maritim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) menjadi ancaman serius yang terus menggerogoti sumber daya laut Indonesia.
“IUU fishing bukan hanya mengancam keberlanjutan ekosistem laut kita, tetapi juga merugikan nelayan lokal yang bergantung pada hasil laut untuk kelangsungan hidup mereka. Sampai semester I tahun 2024 saja, tercatat menangkap lebih dari 100 kapal nelayan asing dengan total kerugian melebih 3 triliun rupiah” ujar Capt. Hakeng.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperkuat operasi pengawasan oleh KPLP, Polair, Satgas KKP, AL, Bakamla dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pendekatan diplomasi maritim juga harus diutamakan untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam memberantas praktik ini.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




