Komisi II DPRD Ende, Pertanyakan Kontribusi PT SGI Untuk Masyarakat Sekitar

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 742 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Ende melakukan kunker ke lokasi pengeboran panas bumi di Sokoria, Kamis 16 Januari 2025. (Foto : Rakyat Flores).

Komisi II DPRD Ende melakukan kunker ke lokasi pengeboran panas bumi di Sokoria, Kamis 16 Januari 2025. (Foto : Rakyat Flores).

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Komisi II DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke PT SGI di Sokoria kecamatan Ndona Timur, kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kunjungan tersebut untuk melihat langsung, dampak lingkungan yang timbul sejak beroperasinya proyek geotermal dari 20 januari 2020 hingga kini

Anggota DPRD kabupaten Ende Arminius Wuni Wasa mempertanyakan kontribusi PT SGI untuk masyarakat sekitar selama beroperasi kurang lebih lima tahun ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, jalan menuju Sokoria Ndona Timur, hingga kini masih rusak parah, padahal hasil alam panas bumi Mutu Bisa beroperasi di wilayah ini

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Beri Bantuan Anakan Tanaman Buah Untuk Kelompok Tani Nagekeo

Ia juga mempertanyakan, kontribusi PT SGI untuk daerah ini, seperti apa baik itu untuk pemerintah maupun untuk masyarakat

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan daerah ini, ambil hasil bumi di wilayah ini, namun tidak perhatikan masyrakatnya” Ungkap Armin

Sekretaris NasDem itu juga menegaskan, jika dalam waktu dekat ini ruas ini tidak segera diperbaiki itu artinya PT SGI sedang menghina rakyat disini dan pemerintah Kabupaten Ende

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro ketika dikonfirmasi liputanflores.com, mengatakan, setelah melihat langsung kondisi lapangan, maka dalam waktu dekat DPRD Ende akan mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.

Baca Juga :  PMKRI Tolak Proyek Geothermal Di Wilayah Keuskupan Agung Ende

“Nanti kita akan undang untuk membahas dan melihat kembali apa saja MoU antara pemda Ende dengan PT SGI supaya semuanya jelas. Apa saja tanggung jawab dari perusahaan untuk daerah ini akan dibahas semua disana,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (KSE) PT SGI, Douglas Hutauruk mengakui bahwa, dampak terparah dari aktivitas pengeboran gas alam yakni merusak aspek lingkungan hidup yang ada. Menurutnya, semua aktivitas industri memiliki dampak dan resiko yang ditimbulkan.

Baca Juga :  PT SGI Diduga Bohongi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Ende

Meski demikian, pihaknya telah mengontrol dengan baik dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengeboran sehingga tidak merugikan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.

“Karena kalau terjadi bukan hanya masyarakat yang kena, kami pun juga kena. Terlebih saya sebagai praktisi K3L, berarti khianati profesi saya,” ungkapnya.

Terkait dengan permintaan untuk memperbaiki ruas jalan Saga-Sokoria yang rusak parah, kata Douglas, ia akan menyampaikan semua hal tersebut ke pimpinannya yang ada di Jakarta

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru