LIPUTANFLORES.COM|KUPANG, – Penjabat gubernur NTT, Andriko Noto Susanto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau tambahan UMP sebesar Rp. 142.143 jadi UMP sebesar Rp. 2.328.696 dibandingkan UMP tahun 2024
Kenaikan UMP propinsi NTT tersebut disampaikan penjabat gubernur NTT melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis 12 Desember 2024 di Kupang
Andriko Noto Susanto, dalam konferensi pers mengatakan bahwa kenaikan UMP ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah NTT,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya” Ungkap Andriko
Kenaikan UMP propinsi NTT ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 yang ditandatangani Penjabat gubernur NTT Andriko Noto Susanto, pada 11 Desember 2024
Penjabat gubernur NTT itu juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP propinsi ini mulai berlaku pada Januari 2025 tahun depan
Ia berharap semua pihak yang mempekerjakan para pencari kerja di wilayah NTT wajib mengikuti UMP yang telah di tetapkan
Kenaikan UMP ini untuk semua sektor, baik itu sektor swasta, pemerintah, sektor formal, informal juga sektor non formal. Ia juga mengingatkan bahwa semua pemberi kerja tetap memperhatikan keselamatan kerja bagi para pencari kerja
Halaman : 1 2 Selanjutnya