“Kita disadarkan bahwa Perda yang ada belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana. Ini bukan pelarangan, tapi soal memperjelas aturan agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Ignasius juga meminta mahasiswa untuk menyampaikan kepada penyuling bahwa aktivitas produksi tetap boleh dilakukan, sembari menunggu penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Flores Timur, Maria Margaretha Dai, menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memang sudah lama disahkan, tapi belum ditindaklanjuti dengan Perbup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa Perbup, Perda ini seperti kapal tanpa nakhoda. Kami butuh dukungan semua pihak agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Pirlo Luron, koordinator aksi, menyoroti bahwa berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 53 Tahun 2019, pengawasan minuman beralkohol menjadi kewenangan daerah.
“Perda ini bukan melarang, tapi mengatur dan melindungi kearifan lokal. Jadi kenapa penyitaan dilakukan tanpa melibatkan Satpol PP dan PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16?” tanyanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




