Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 549 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

“Kita disadarkan bahwa Perda yang ada belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana. Ini bukan pelarangan, tapi soal memperjelas aturan agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegasnya.

Ignasius juga meminta mahasiswa untuk menyampaikan kepada penyuling bahwa aktivitas produksi tetap boleh dilakukan, sembari menunggu penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Flores Timur, Maria Margaretha Dai, menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memang sudah lama disahkan, tapi belum ditindaklanjuti dengan Perbup.

“Tanpa Perbup, Perda ini seperti kapal tanpa nakhoda. Kami butuh dukungan semua pihak agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Pirlo Luron, koordinator aksi, menyoroti bahwa berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 53 Tahun 2019, pengawasan minuman beralkohol menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga :  Lima Desa di Flores Timur Terisolasi saat Musim Hujan, Warga Bangun Jembatan Darurat dari Batang Kelapa

“Perda ini bukan melarang, tapi mengatur dan melindungi kearifan lokal. Jadi kenapa penyitaan dilakukan tanpa melibatkan Satpol PP dan PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16?” tanyanya.

Berita Terkait

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Berita Terbaru