LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur memastikan akan segera menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional (SIUP-MBT) sebagai bentuk pengawasan dan pengaturan terhadap produksi arak lokal.
Langkah ini merupakan respons atas aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak penyitaan arak oleh aparat kepolisian.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada Senin (9/6) oleh tiga organisasi mahasiswa: PMKRI Cabang Larantuka, GMNI, dan LMND Cabang Flores Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demonstrasi digelar di Kantor Bupati Flores Timur, DPRD, dan Polres Flores Timur, sebagai bentuk protes terhadap tindakan penyitaan yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil.
“Silakan masyarakat tetap memproduksi arak. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mempercepat penerbitan SIUP-MBT,” ujar Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, dalam dialog bersama mahasiswa di Aula Setda Flores Timur, Selasa (10/6).
Ignasius menegaskan bahwa penyulingan arak tidak dilarang, dan operasi kepolisian dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bukan penegakan Perda, melainkan penertiban umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya