Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 548 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur memastikan akan segera menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional (SIUP-MBT) sebagai bentuk pengawasan dan pengaturan terhadap produksi arak lokal.

Langkah ini merupakan respons atas aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak penyitaan arak oleh aparat kepolisian.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada Senin (9/6) oleh tiga organisasi mahasiswa: PMKRI Cabang Larantuka, GMNI, dan LMND Cabang Flores Timur.

Demonstrasi digelar di Kantor Bupati Flores Timur, DPRD, dan Polres Flores Timur, sebagai bentuk protes terhadap tindakan penyitaan yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil.

“Silakan masyarakat tetap memproduksi arak. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mempercepat penerbitan SIUP-MBT,” ujar Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, dalam dialog bersama mahasiswa di Aula Setda Flores Timur, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Ignasius menegaskan bahwa penyulingan arak tidak dilarang, dan operasi kepolisian dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bukan penegakan Perda, melainkan penertiban umum.

Berita Terkait

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Berita Terbaru