Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 427 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

Tiga OKP berdialog dengan pemda Flores Timur

LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur memastikan akan segera menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional (SIUP-MBT) sebagai bentuk pengawasan dan pengaturan terhadap produksi arak lokal.

Langkah ini merupakan respons atas aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak penyitaan arak oleh aparat kepolisian.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada Senin (9/6) oleh tiga organisasi mahasiswa: PMKRI Cabang Larantuka, GMNI, dan LMND Cabang Flores Timur.

Demonstrasi digelar di Kantor Bupati Flores Timur, DPRD, dan Polres Flores Timur, sebagai bentuk protes terhadap tindakan penyitaan yang dinilai menyengsarakan rakyat kecil.

“Silakan masyarakat tetap memproduksi arak. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mempercepat penerbitan SIUP-MBT,” ujar Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, dalam dialog bersama mahasiswa di Aula Setda Flores Timur, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Festival Ende Lio Nage 2025, Kolaborasi Budaya dan Pendidikan Meriahkan Hardiknas

Ignasius menegaskan bahwa penyulingan arak tidak dilarang, dan operasi kepolisian dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) bukan penegakan Perda, melainkan penertiban umum.

Berita Terkait

Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Diaspora Pemuda NTT se-Indonesia
Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Pemuda Diaspora untuk Bangun NTT
Forum Pemuda NTT Gelar Talk Show “Baku Lihat, Baku Jaga, Baku Sayang” di Malang
Natal bersama FP NTT se jawa Timur di gelar 9 januari di Hotel Atria Kota malang.
Paripurna DPRD Ende Ricuh, Djolan Rinda Desak BKN Tindak Tegas Oknum ASN
Bakti BCA Dorong Tenun Sumba Timur Menuju Pasar Eco-Fashion Global
PGRI Flores Timur Gelar Aksi Damai, Desak Pemda Klarifikasi Pemotongan TPP dan Tuntaskan 5 Masalah Guru yang Mangkrak
Anggota DPRD Ende Sipri Doi, Desak Penanganan Cepat Kerusakan Jalan di Lepkes dan Wewaria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru