Ia juga mempertanyakan apakah barang bukti berupa arak dan tuak putih telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan disaksikan publik.
Para mahasiswa berharap pemerintah, DPRD, dan pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti aspirasi rakyat, serta mendesak percepatan penerbitan Perbup agar pengrajin arak lokal mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




