Menurut Vigo, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, serta menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.
FMF juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut mengamanatkan pemberian perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan biarkan hukum menjadi labirin yang melelahkan korban. Korban datang mencari keadilan, bukan mencari alasan mengapa perkara terus berlarut-larut. Jika penyidikan berjalan lambat, masyarakat berhak mempertanyakan di mana letak keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Front Mahasiswa Flores mendesak Polres Sikka memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mempercepat penyelesaian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, FMF meminta Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan agar proses penyidikan berlangsung secara objektif, akuntabel, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




