Ketergantungan APBN, Melki Laka Lena dan Melchias Mekeng Dorong Obligasi Daerah sebagai Solusi Pendanaan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 382 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sarasehan Nasional Partai Golkar/Sumber Foto ; Niko Sanggu

Kegiatan Sarasehan Nasional Partai Golkar/Sumber Foto ; Niko Sanggu

Ujian Integritas Kepala Daerah

Mekeng juga menilai penerbitan obligasi daerah menjadi ujian integritas bagi kepala daerah di NTT. Pasalnya, mekanisme ini memerlukan laporan keuangan yang sehat dan transparan.

“Kalau laporan keuangannya masih abu-abu, jangan berharap laku di pasar modal. Ada filter ketat dari BPK, Kementerian Keuangan, hingga OJK,” katanya.

Menurutnya, hanya pemimpin daerah yang bersih, akuntabel, dan berani mengambil risiko terukur yang mampu mengelola instrumen pembiayaan ini secara sukses.

Momentum Transformasi Ekonomi NTT

Selama ini, alasan klasik “anggaran terbatas” kerap menjadi penghambat realisasi proyek strategis di NTT. Dengan skema obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif pembiayaan tanpa harus menunggu antrean panjang di pusat.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Jenderal Sudirman, Sikka: Satu Tewas, Dua Luka-luka

Jika berhasil diterapkan, NTT berpotensi menjadi provinsi pelopor dalam inovasi pembiayaan daerah di Indonesia Timur.

Transformasi ini diharapkan mampu mengubah stigma dari “provinsi tertinggal” menjadi “provinsi inovator” dalam tata kelola fiskal.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru