Menurutnya, instrumen obligasi memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana publik secara legal dan terukur untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki arus kas (cash flow) jelas.
Mekeng ; Jangan Jual ‘Kertas Kosong’
Melchias Mekeng yang berpengalaman di Badan Anggaran DPR RI menekankan pentingnya regulasi dan tata kelola yang kuat sebelum menerbitkan obligasi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Investor tidak bodoh. Mereka tidak akan membeli kertas kosong dengan risiko tinggi. Karena itu, Fraksi Golkar sedang memperjuangkan Undang-Undang Obligasi Daerah agar surat utang daerah memiliki kekuatan dan kredibilitas setara Surat Utang Negara,” ujar Mekeng.
Ia mengingatkan, dana obligasi tidak boleh digunakan untuk belanja konsumtif seperti perjalanan dinas atau rapat di hotel mewah. Dana tersebut, kata dia, harus diarahkan pada proyek produktif seperti,
Pembangunan pelabuhan,
Penguatan infrastruktur pariwisata,
Rumah sakit spesialis,
Fasilitas kesehatan dan layanan publik strategis
“Harus ada cash flow. Kalau tidak, kita hanya mewariskan beban kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




