Pemicu Konflik Tanah Keranga milik 7 Warga Labuan Bajo Diduga Kuat Adanya Keterlibatan Haji Ramang dan Muhamad Syair

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 16:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 592 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANFLORES.COM|MABAR, – Maraknya kasus mafia tanah di Labuan Bajo akhir-akhir ini diduga kuat berawal dari tindakan Fungsionaris Adat Nggorang yang secara sengaja mengeluarkan surat pengukuhan ulang atas lahan milik tujuh warga Labuan Bajo, termasuk tanah 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.

Tindakan ini membuka jalan bagi penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang pada akhirnya berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.

Tim kuasa hukum dari 7 warga Labuan Bajo, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., didampingi Inspektur Jendral Polisi (pur) Drs. I Wayan Sukawinaya M.si SH.,
kepada media ini menjelaskan bahwa pada Maret 1992, tujuh warga atas nama Lambertus Paji Elam, Abdul Haji, Muhamad Hata, Usman Umar, Mustarang, Muh. A. Adam Djudje, dan Djulkarnain Djudje memperoleh tanah Keranga langsung dari Haji Ishaka, yang saat itu menjabat sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Dokumen asli perolehan tanah masih dimiliki oleh para warga ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2012, mereka mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Proses ini didukung oleh berbagai dokumen resmi, termasuk surat ukur dan hasil sidang panitia A.

Sehingga pihaknya ini menuding ahli waris almarhum Nikolaus Naput, Santosa Kadiman (Pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo), serta Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair (keturunan Fungsionaris Adat Nggorang) diduga telah bekerjasama untuk melakukan penyerobotan lahan milik orang lain.

Penjualan Tanpa Izin

“Namun mereka dikejutkan dengan adanya informasi bahwa pada tanah yang mereka peroleh seluas kurang lebih 3 hektar dan termasuk 11 hektare milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta, ternyata telah dijual oleh Niko Naput kepada Santosa Kadiman (pemilik hotel St. Regist) pada tahun 2014. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman yang dibuat di hadapan Notaris Billy Ginta”, kata Indra

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Menindak Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Sopi, Menuai Kritikan

Penerbitan Gambar Ukur dan SHM (2017)

Pada 2017, BPN Manggarai Barat menerbitkan gambar ukur (GU) seluas 3 hektar atas nama keponakan Nikolaus Naput, yakni Rosyina Yulti Mantuh (29.946 m²) dan Albertus Alviano Ganti (26.692 m²). Selain itu, lima Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama anak-anak Nikolaus Naput di atas lahan 11 hektare milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.

Dr (c) Indra Triantoro sebagai PH tanah 11 ha ahliwaris Ibrahim Hanta, mengatakan bahwa alas hak Niko Naput sesungguhnya tidak ada. Semula ada, tapi dibatalkan fungsionaris ulayat dan hal itu sudah dikuatkan dalam putusan hakim perdata

“Menariknya, dasar penerbitan dokumen tersebut adalah menggunakan dokumen fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990. Yang hingga kini, dokumen asli tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut. Dan tanah di surat alas hak itu tumpang tindih juga di atas tanah 7 orang ini. Atas dasar motivasi ini maka 7 warga miskin dan lemah tersebut bangkit setelah lama digilas oleh aksi Niko Naput, Santoso Kadiman, Gubernur Viktor Laiskodat pada 21 April 2022”, kata Indra.

Pembangunan dan Dugaan Perampasan Tanah

Pada 2023, Santosa Kadiman mulai membangun pos penjagaan di lokasi tersebut serta membawa alat berat, termasuk mesin penggiling batu dan ekskavator. Hingga kini, alat-alat tersebut terpantau masih berada di lokasi.

Indra Triantoro menegaskan bahwa berdasarkan sejarah kepemilikan tanah, tindakan Nikolaus Naput dan Haji Ramang merupakan bentuk perampasan hak milik warga.

“Dari data dokumen yang diberikan 7 orang klien kami, terlihat sejarahnya : Tahun 2012, BPN Manggarai Barat telah melakukan pengukuran untuk pensertifikatan tanah 7 orang tersebut, dan Haji Ramang dan Niko Naput juga hadir saat itu, namanya tertera dalam surat untuk sidang Panitia A. Jelas fakta ini membuktikan bahwa tanah tersebut milik tujuh warga. Hj Ramang tahu itu. Namun dikemudian hari, tetap saja mereka berani mengajukan gambar ukur di atas lahan ini ke atas nama ponakan Niko Naput. Lalu tanah ini juga merupakan bagian dari 40 ha fiktif yang di’PPJB kan kepada Santoso Kadiman. Ini adalah tindakan mafia tanah yang sangat keterlaluan,” ujar Indra.

Baca Juga :  Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Keputusan Pengadilan dan Fakta Hukum

Putusan perdata “menang” ahli waris IH 11 ha itu, memperkuat semangat kebangkitan 7 orang korban Niko Naput, Santoso Kadiman dan Hj Ramang ini. Dalam keterangan kekesaksian sopir pribadi Niko Naput, bahwa saat ukur tanah 16 ha sesuai surat 10 Maret 1990 itu tersebut ia didampingi Hajoli Ramang dan ponakannya Muhamad Syair, dan tanah itu terbentang dari pantai sampai ke timur lewati jalan raya.

“Itu persis kena tumpang tindih diatas 3 ha lebih tanah 7 orang ini. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo (23/10/24) yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang 18 Maret 2025, bahwa klaim Niko Naput dkk tidak beralasan hukum”, beber Indra.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Praktik Mafia tanah

Dugaan kuat muncul bahwa penerbitan 5 SHM dan 2 GU melibatkan praktik ilegal. Indra menyebut bahwa Haji Ramang diduga membuat surat pengukuhan tanah adat seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Supu, yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHM untuk keluarga Nikolaus Naput.

“Padahal, sejak 1 Maret 2013, keputusan rapat tetua masyarakat adat di Labuan Bajo pasca meninggalnya Hj Ishaka dan Haku Mustafa, Haji Ramang sendiri tahu bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menata tanah ulayat (Ada bukti dokumen tersebut yang telah ditandatangani oleh Haji Ramang dan Muhamad Syair di atas materai). Selain itu, ada juga dokumen pada 17 Januari 1998 terkait surat pengukuhan tanah adat yang telah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang,” jelas Indra.

Baca Juga :  Bawa Ganja di Jok Motor, Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Haji Ramang diakui turunan Fungsionaris Adat Haji Ishaka dan satu lagi yang baru muncul namanya yaitu Muhamad Syair, turunan Haku Mustafa sebagaimana dikatakan Jon Kadis, SH, anggota tim kuasa hukum 7 orang ini.

“Upaya penegakan hukum bagi 7 korban perlakuan Hj Ramang, dkk untuk perolehan hak Niko Naput ini jauh dari usaha untuk melemahkan turunan fungsionaris ulayat Nggorang. Tidak. Masyarakat Labuan tetap menghormati turunan fungsionaris adat ini. Kekurangannya adalah, mereka sendiri melanggar kesepakatan bersama tetua adat 1 Maret 2013. Saksi hidup masih ada, antara lain Bpk Anton Hantam, dan beberapa lagi. Kenapa Hj Ramang dan Muhamad Syair berbuat beda dari dokumen kedaulatan Nggorang itu ? Nah, anda sendiri tahu jawabannya kan? Investasi di Labuan Bajo akan berkembang tanpa hambatan, jika halangan seperti ini tidak ada”, tutup Jon Kadis.

Sementara itu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebelumnya sudah pernah dilakukan konfirmasi berkali-kali oleh wartawan media ini untuk dimintai keteranganya soal keterlibatan mereka dalam sengketa tanah Keranga namun pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca saja. Media ini kembali lakukan konfirmasi pada Senin, (24/3/2025) kepada Muhamad Syair, lagi-lagi Ia tak merespon. Begitu juga dengan Haji Ramang Ishaka, nomor kontaknya tidak bisa lagi dihubungi karena nomor wartawan media ini telah ia blokir. **

Berita Terkait

Kolaborasi Unipa dan Politani Kupang Dorong Hilirisasi Hortikultura-Nira Lontar di Sikka
PSSI NTT Buka Suara soal Penundaan ETMC XXXV 2026, Christian MBoeik: Siap Jika Digugat
Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru