Pemkab Flotim Terbitkan Perbup Klaim Obat JKN, Warga Bisa Dapat Pengembalian Biaya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 326 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengembalian biaya obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila harus membeli obat atau bahan medis habis pakai di luar RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka karena stok tidak tersedia.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyampaikan kebijakan ini saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup di Aula RSUD dr. Hendrikus Fernandez, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Kapela St. Yosep Hampir Rampung, Harapan Umat Katolik Dokeng Terwujud Berkat Donatur

“Jika obat tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, pasien JKN yang membelinya di luar bisa mengajukan klaim pengembalian uang. Kuitansi pembelian wajib dilampirkan, dan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 hari,” tegas Ignas Uran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ignas menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan menyusul tingginya cakupan JKN di Flores Timur yang telah mencapai 98 persen atau masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Namun, keterbatasan stok obat di rumah sakit masih menjadi persoalan utama yang memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya pribadi.

Berita Terkait

TNI AL Salurkan 386 Batang Pipa ke Ile Boleng, Atasi Krisis Air Bersih di Adonara
Turnamen Apebuan 2025 Bisa Disaksikan dari Luar Daerah, Panitia Siapkan Live Streaming Resmi
Setop Rekrutmen Honorer, Bupati Lembata, Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Belakang
Hari Bhayangkara ke-79, Ketua Wartawan Ende Bersatu: Polri Mitra Strategis Jaga Demokrasi
Staf CV Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Mobil Hadiah Undian BRI
Apebuan Cup 2025 Resmi Dimulai, 42 Tim Bertanding di Stadion Sukutokan Adonara
Serahkan SK P3K, Wabub Flotim, Tekankan Profesionalitas dan Spirit Pengabdian ASN
Apresiasi Langsung kepada Kapolres Ende atas Dukungan dan Restu Kejuaraan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:42 WITA

TNI AL Salurkan 386 Batang Pipa ke Ile Boleng, Atasi Krisis Air Bersih di Adonara

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:24 WITA

Turnamen Apebuan 2025 Bisa Disaksikan dari Luar Daerah, Panitia Siapkan Live Streaming Resmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WITA

Setop Rekrutmen Honorer, Bupati Lembata, Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Belakang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:23 WITA

Staf CV Anugerah Perkasa Dilaporkan ke Polres Ende Terkait Dugaan Penadahan Mobil Hadiah Undian BRI

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:59 WITA

Apebuan Cup 2025 Resmi Dimulai, 42 Tim Bertanding di Stadion Sukutokan Adonara

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WITA

Serahkan SK P3K, Wabub Flotim, Tekankan Profesionalitas dan Spirit Pengabdian ASN

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:12 WITA

Apresiasi Langsung kepada Kapolres Ende atas Dukungan dan Restu Kejuaraan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:15 WITA

Rakor Camat, Lurah, dan Kades se-Flores Timur Digelar di Solor Barat: Perkuat Sinergi, Lingkungan, dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru