Pemkab Flotim Terbitkan Perbup Klaim Obat JKN, Warga Bisa Dapat Pengembalian Biaya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 664 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengembalian biaya obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila harus membeli obat atau bahan medis habis pakai di luar RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka karena stok tidak tersedia.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyampaikan kebijakan ini saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup di Aula RSUD dr. Hendrikus Fernandez, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Festival Ramadan 14 Hari, 30 UMKM di Ende Raup Keuntungan Fantastis

“Jika obat tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, pasien JKN yang membelinya di luar bisa mengajukan klaim pengembalian uang. Kuitansi pembelian wajib dilampirkan, dan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 hari,” tegas Ignas Uran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ignas menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan menyusul tingginya cakupan JKN di Flores Timur yang telah mencapai 98 persen atau masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan

Namun, keterbatasan stok obat di rumah sakit masih menjadi persoalan utama yang memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya pribadi.

Berita Terkait

BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran
Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik
Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat di SDK Pu’ubheto, Pastikan Siswa Tetap Belajar Pascagempa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WITA

Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Diharapkan Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Maritim

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:51 WITA

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:19 WITA

Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru