Pemkab Flotim Terbitkan Perbup Klaim Obat JKN, Warga Bisa Dapat Pengembalian Biaya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 501 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengembalian biaya obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila harus membeli obat atau bahan medis habis pakai di luar RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka karena stok tidak tersedia.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyampaikan kebijakan ini saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup di Aula RSUD dr. Hendrikus Fernandez, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Juventus Prima Yoris Kago Bupati Terpilih, Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025 Buat Masyarakat Kabupaten Sikka

“Jika obat tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, pasien JKN yang membelinya di luar bisa mengajukan klaim pengembalian uang. Kuitansi pembelian wajib dilampirkan, dan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 hari,” tegas Ignas Uran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ignas menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan menyusul tingginya cakupan JKN di Flores Timur yang telah mencapai 98 persen atau masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Bhayangkari Peduli, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bantuan di Ende, Ngada, dan Sikka

Namun, keterbatasan stok obat di rumah sakit masih menjadi persoalan utama yang memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya pribadi.

Berita Terkait

Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Diaspora Pemuda NTT se-Indonesia
Natal FP NTT di Malang Jadi Momentum Konsolidasi Pemuda Diaspora untuk Bangun NTT
Forum Pemuda NTT Gelar Talk Show “Baku Lihat, Baku Jaga, Baku Sayang” di Malang
Natal bersama FP NTT se jawa Timur di gelar 9 januari di Hotel Atria Kota malang.
Paripurna DPRD Ende Ricuh, Djolan Rinda Desak BKN Tindak Tegas Oknum ASN
Bakti BCA Dorong Tenun Sumba Timur Menuju Pasar Eco-Fashion Global
PGRI Flores Timur Gelar Aksi Damai, Desak Pemda Klarifikasi Pemotongan TPP dan Tuntaskan 5 Masalah Guru yang Mangkrak
Anggota DPRD Ende Sipri Doi, Desak Penanganan Cepat Kerusakan Jalan di Lepkes dan Wewaria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru