Pemkab Flotim Terbitkan Perbup Klaim Obat JKN, Warga Bisa Dapat Pengembalian Biaya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 591 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

Pemda Flotim resmi memberlakukan Perda No 2 Tahun 2025

LIPUTANFLORES.COM|FLOTIM, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengembalian biaya obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila harus membeli obat atau bahan medis habis pakai di luar RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka karena stok tidak tersedia.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menyampaikan kebijakan ini saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup di Aula RSUD dr. Hendrikus Fernandez, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Bupati Ende Soroti Ketimpangan Politik Anggaran, Janji Perubahan untuk Rakyat

“Jika obat tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, pasien JKN yang membelinya di luar bisa mengajukan klaim pengembalian uang. Kuitansi pembelian wajib dilampirkan, dan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 hari,” tegas Ignas Uran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ignas menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan menyusul tingginya cakupan JKN di Flores Timur yang telah mencapai 98 persen atau masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Tingginya Angka Kematian PMI Asal NTT, Harus Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

Namun, keterbatasan stok obat di rumah sakit masih menjadi persoalan utama yang memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya pribadi.

Berita Terkait

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang
Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar
Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan
Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap
Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WITA

Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WITA

Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WITA

Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WITA

Nelayan Flores Timur Hilang di Perairan Lamawohong, Tim Gabungan BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian

Berita Terbaru