ENDE, – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI Cabang Ende mengambil langkah cepat membantu keluarga Siti Aminah Daeng, penumpang KM Tidar yang meninggal di tengah pelayaran, untuk mencairkan santunan asuransi penumpang dari PT Jasa Raharja Putera.
Siti Aminah, warga Mbay Dam, Kabupaten Nagekeo, NTT, berangkat dari Pelabuhan Maumere menuju Makassar pada 13 Juni 2025. Namun, di tengah perjalanan laut, ia meninggal dunia. Jenazah diturunkan di Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Cabang PT PELNI Ende, Ade Dinar Nugroho Pamungkas, menyatakan belasungkawa sekaligus menegaskan bahwa Siti Aminah tercatat sebagai penumpang resmi dalam manifest KM Tidar, sehingga berhak atas perlindungan asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga, manajemen kapal, dan Jasa Raharja Putera agar santunan segera cair dan diterima ahli waris,” ujarnya.
Berkat kelengkapan dokumen yang disiapkan bersama keluarga, proses klaim berjalan lancar. Dana asuransi telah diserahkan kepada ahli waris, menjadi bukti komitmen PELNI melindungi hak penumpang, bahkan hingga akhir perjalanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




