PT PELNI Ende Bantu Keluarga Penumpang KM Tidar Cairkan Asuransi Jasa Raharja Putera

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 803 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Santunan dari PT PELNI kepada keluarga korban

Penyerahan Santunan dari PT PELNI kepada keluarga korban

ENDE, – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI Cabang Ende mengambil langkah cepat membantu keluarga Siti Aminah Daeng, penumpang KM Tidar yang meninggal di tengah pelayaran, untuk mencairkan santunan asuransi penumpang dari PT Jasa Raharja Putera.

Siti Aminah, warga Mbay Dam, Kabupaten Nagekeo, NTT, berangkat dari Pelabuhan Maumere menuju Makassar pada 13 Juni 2025. Namun, di tengah perjalanan laut, ia meninggal dunia. Jenazah diturunkan di Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bertani Secara Konvensional, Petani Di Kanganara Butuh Bantuan Pemerintah

Kepala Cabang PT PELNI Ende, Ade Dinar Nugroho Pamungkas, menyatakan belasungkawa sekaligus menegaskan bahwa Siti Aminah tercatat sebagai penumpang resmi dalam manifest KM Tidar, sehingga berhak atas perlindungan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga, manajemen kapal, dan Jasa Raharja Putera agar santunan segera cair dan diterima ahli waris,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat

Berkat kelengkapan dokumen yang disiapkan bersama keluarga, proses klaim berjalan lancar. Dana asuransi telah diserahkan kepada ahli waris, menjadi bukti komitmen PELNI melindungi hak penumpang, bahkan hingga akhir perjalanan.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru