Bertani Secara Konvensional, Petani Di Kanganara Butuh Bantuan Pemerintah

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,407 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani desa Kanganara/Sumber Foto : Aristo Beda

Petani desa Kanganara/Sumber Foto : Aristo Beda

LIPUTANFLORES|ENDE, – Para petani di desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menggunakan metode pertanian konvensional dalam menggarap lahan baik ladang maupun sawah.

Hal ini diungkapkan salah satu petani di desa Kanganara, Aristo Beda kepada media ini melalui pesan Whatsapp rabu 8 Januari 2025 malam

Menurut Aristo Beda, metode pertanian konvensional mengandalkan peralatan seadanya, hal ini menyebabkan rendahnya produktivitas hasil panen

Ia menjelaskan, masyarakat desa Kanganara mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani
di atas lahan seluas kurang lebih 56 hektar sawah

Didesa Kanganara sendiri ada satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdiri dari enam Kelompok Tani (Poktan)

Namun dalam melakukan aktivitas sehari – hari petani setempat masih menggunakan alat-alat tradisional seperti cangkul, tofa, parang, sabit, dan sejenisnya

Baca Juga :  Don Wangge Resmi Bergabung ke Partai NasDem, Perkuat Kebangkitan NasDem Ende

Petani kami kesulitan meningkatkan produktivitas hasil panen karena tidak memiliki akses ke teknologi pertanian modern

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru