Teka-Teki Dana Pokir DPRD Ende 25 Miliar atau 34 Miliar ?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 920 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahmud Djegha Anggota DPRD Ende dari Fraksi Demokrat/Ket Foto ; Dokpri

Mahmud Djegha Anggota DPRD Ende dari Fraksi Demokrat/Ket Foto ; Dokpri

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Anggaran pokok pikiran atau dana pokir DPRD Ende kembali menjadi sorotan tajam publik setelah beredar di media sosial bahwa nilainya mencapai lebih dari Rp34 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Angka tersebut memicu pertanyaan besar dari mana asal selisih Rp 10 miliar?

Menanggapi kegaduhan itu, anggota DPRD Kabupaten Ende Mahmud Djegha, yang akrab disapa Bento, angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Senin malam, 7 April 2025, Bento menyatakan bahwa selama ini anggota dewan hanya mengetahui adanya alokasi dana pokir sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga :  Bupati Ende Soroti Ketimpangan Politik Anggaran, Janji Perubahan untuk Rakyat

“Jadi selama ini yang kita tahu dana pokir itu Rp 25 miliar. Yang Rp 10 miliar itu kita tidak tahu dari mana,” tegas Bento kepada liputanflores.com

Menurut Bento, angka Rp 34 miliar baru diketahui publik saat rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Ende pada 24 Maret 2025 lalu.

Ia juga mengungkapkan skema pembagian dana pokir anggota DPRD yang masuk Badan Anggaran (Banggar) memperoleh Rp800 juta, sementara anggota non-Banggar hanya mendapat Rp700 juta.

Baca Juga :  Bupati Flores Timur Dorong Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sisanya disebut dialokasikan untuk unsur pimpinan.

“Memang teman-teman berharap dana pokir itu dibagi rata saja. Kalau pun pimpinan lebih, ya jangan terlalu jauh,” tambahnya.

Yang membuat situasi makin ironis, di tengah beban utang Pemda Ende sebesar Rp 49 miliar ke pihak ketiga, muncul gagasan untuk mengalihkan atau meniadakan dana pokir demi efisiensi.

Bento mengaku mendukung langkah itu, merujuk pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025.

““Dana pokir ini mau dialihkan atau dinolkan pun, kita sepakat. Karena kita sadar, kita punya utang Rp 49 miliar yang harus dibayar ke pihak ketiga,” ujar Bento.

Baca Juga :  Koordinasi Lintas Kementerian, NTT Bersiap Tancap Gas Jalankan Agenda Nasional

Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru jika efisiensi menjadi alasan, mengapa dana pokir tetap diajukan sebesar Rp 25 miliar?

Dan yang lebih mengkhawatirkan, siapa yang mengatur dan mengetahui keberadaan selisih misterius Rp 10 miliar?

Di tengah sorotan publik, dugaan skandal anggaran Ende ini semakin menyeruak.

Warga pun menanti langkah konkret dari DPRD dan pemerintah daerah untuk menjawab teka-teki dana pokir yang terkesan disusun dalam ruang gelap.

Berita Terkait

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka
Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat
Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Flores 4–10 Maret 2026, Pelaut Diminta Waspada
Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir
Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung
Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian
Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru