Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 564 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H. (Foto : I. Like)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Dua tersangka tersebut adalah Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, hanya tersangka Siprianus Lenggoyo yang memenuhi panggilan, sementara Yohanes Kaki tidak hadir,” ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa 25 Februari 2025

Menurutnya, pihak Kejaksaan akan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada awal Maret untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kompak Indonesia Respon Dakwaan JPU Kejari Lembata Terhadap Aci Leli

Hingga saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Kasus proyek bronjongnisasi Kali Lowo Lande telah bergulir sejak tahun 2016, tetapi baru pada pertengahan Februari 2025 Kejari Ende menetapkan tersangka baru.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru