Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di Ende, Dinyatakan Lengkap Berkas Dilimpahkan ke JPU

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 651 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan BAP terhadap korban didampingi orang tuanya (Foto : Humas Polres Ende)

Pengambilan BAP terhadap korban didampingi orang tuanya (Foto : Humas Polres Ende)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IH terhadap anak kandungnya, kini telah dinyatakan P-21 atau lengkap

Setelah semua berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Ende melimpahkan seluruh berkas beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Ende, kamis 23 Januari 2025

Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, kepada liputanflores.com menjelaskan tersangka IH diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Ia menjelaskan, tersangka IH sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya pada Oktober 2024

Laporan dengan nomor polisi : LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap, sehingga kami menyerahkan tersangka b
dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende

Baca Juga :  Eksekusi Lahan di Maurole Berlangsung Kondusif, Penggugat Hibahkan Tanah untuk Relokasi Tergugat

Iptu Arnoldus Arakoi, menjelaskan IH didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Orang Dekat Bisa Jadi Pelaku ! Polisi Bongkar Modus Kekerasan Seksual di Tengah Ibadah

Kasus ini menjadi atensi publik, mengingat IH adalah orang tua kandung dari korban.

Pihak Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas guna memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru