“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan diduga diperoleh melalui jalur darat, dan kami masih mendalami jaringan peredarannya,” tambah IPTU Matheos.
Kini, EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan satu ponsel merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat,” pungkas IPTU Matheos.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




