Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000.
Setelah melakukan pencurian, tersangka langsung menuju Pasar Ende pada pukul 10.00 WITA untuk menjual lima lembar sarung hasil curiannya dengan harga Rp 950.000.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebelum ia melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga, Kecamatan Wolojita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditangkap oleh Tim Buser Polres Ende di kampung halamannya, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di 26 tempat sebelumnya.
Meski telah berulang kali beraksi, kali ini ia akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka OTS alias Vian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




