Polres Ende Tangkap Pelaku Pencurian, Terungkap Sudah Beraksi di 26 Lokasi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 589 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencuri sarung yang ditangkap Polres Ende (Foto ; Humas Polres Ende)

Pelaku Pencuri sarung yang ditangkap Polres Ende (Foto ; Humas Polres Ende)

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000.

Setelah melakukan pencurian, tersangka langsung menuju Pasar Ende pada pukul 10.00 WITA untuk menjual lima lembar sarung hasil curiannya dengan harga Rp 950.000.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebelum ia melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga, Kecamatan Wolojita.

Saat ditangkap oleh Tim Buser Polres Ende di kampung halamannya, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di 26 tempat sebelumnya.

Meski telah berulang kali beraksi, kali ini ia akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka OTS alias Vian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Ende Ansel Kaise Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji di RSUD Ende, Direktur: "Hari Ini Kami Sudah Mulai Bayar"

 

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru