JAKARTA, LIPUTANFLORES.COM|Polemik Sengketa Ambalat kembali memanas setelah pada 7 Agustus 2025, pemerintah Malaysia menolak penggunaan istilah Laut Ambalat untuk menyebut wilayah di perairan Laut Sulawesi yang telah lama menjadi objek sengketa.
Pengamat maritim DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, penolakan ini bukan sekadar soal nama, tetapi strategi diplomasi untuk menguatkan persepsi internasional bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari klaim Malaysia.
“Dalam diplomasi maritim, nama bukan hanya simbol, tetapi instrumen hukum dan politik yang dapat memengaruhi legitimasi klaim negara,” ujarnya di Jakarta (8/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejarah Klaim dan Posisi Hukum
Nama Ambalat telah tercatat dalam dokumen resmi Indonesia, termasuk peta nasional dan arsip diplomatik, sebagai bagian dari wilayah kedaulatan yang meliputi Blok ND6 dan ND7—area kaya minyak dan gas.
Namun, Malaysia sejak Peta Baru 1979 secara sepihak memasukkan wilayah ini ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya dan menyebutnya bagian dari Laut Sulawesi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



