Ambalat Memanas Lagi, Sengketa Nama hingga Strategi Kedaulatan RI-Malaysia

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 254 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar. pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC),/Ket Foto : Dokpri

DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar. pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC),/Ket Foto : Dokpri

JAKARTA, LIPUTANFLORES.COM|Polemik Sengketa Ambalat kembali memanas setelah pada 7 Agustus 2025, pemerintah Malaysia menolak penggunaan istilah Laut Ambalat untuk menyebut wilayah di perairan Laut Sulawesi yang telah lama menjadi objek sengketa.

Pengamat maritim DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, penolakan ini bukan sekadar soal nama, tetapi strategi diplomasi untuk menguatkan persepsi internasional bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari klaim Malaysia.

Baca Juga :  Harga Emas Anjlok Tajam Akibat Tekanan Pasar Saham dan Kuatnya Dolar AS

“Dalam diplomasi maritim, nama bukan hanya simbol, tetapi instrumen hukum dan politik yang dapat memengaruhi legitimasi klaim negara,” ujarnya di Jakarta (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah Klaim dan Posisi Hukum

Nama Ambalat telah tercatat dalam dokumen resmi Indonesia, termasuk peta nasional dan arsip diplomatik, sebagai bagian dari wilayah kedaulatan yang meliputi Blok ND6 dan ND7—area kaya minyak dan gas.

Baca Juga :  Ini Doa Untuk Buka Puasa Dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Namun, Malaysia sejak Peta Baru 1979 secara sepihak memasukkan wilayah ini ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya dan menyebutnya bagian dari Laut Sulawesi.

Berita Terkait

Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Forum DPD-DPA IKAL Desak Lanjutan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025
Simak Kisah Inspiratif Karolus Karni Lando, Alumni MBA ITB yang Mendunia
Dies Natalis ke 30, UBJ Kukuhkan Capt Hakeng sebagai Wisudawan Terbaik, 8 Jurnal dan 14 Buku Jadi Bukti Dedikasi Akademik
Capt. Hakeng Ungkap Kerugian Triliunan dari Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia
Peternak Babi dan Kemiskinan Ekstrem, Kementan & PATRIA PMKRI Dorong Roadmap Solusi di Indonesia Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru