Menko Polhukam Larang Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 942 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

JAKARTA, LIPUTANFLORES.COM|Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam, Budi Gunawan, melayangkan peringatan tegas terhadap maraknya pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/8), Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara.

Baca Juga :  Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

“Pengibaran simbol fiksi yang menggantikan atau merendahkan posisi Merah Putih adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sanksinya tegas: pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini muncul seiring tren media sosial yang memperlihatkan masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger—simbol bajak laut dari manga One Piece—di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Kelola Hubungan Internasional, Indonesia Ambil Langkah Signifikan Terkait HAM dan Hukuman Mati

Di mata sebagian, ini adalah bentuk kreativitas dan kecintaan terhadap budaya Jepang. Namun di mata hukum, tindakan itu bisa dipandang sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak bisa ditawar, terutama di momen sakral seperti 17 Agustus.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Berita Terbaru