Menko Polhukam Larang Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 817 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

JAKARTA, LIPUTANFLORES.COM|Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam, Budi Gunawan, melayangkan peringatan tegas terhadap maraknya pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/8), Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara.

Baca Juga :  Formappi : Tindak Lanjut Ide Prabowo, DPR Perlu Ubah Keputusan RUU Pilkada

“Pengibaran simbol fiksi yang menggantikan atau merendahkan posisi Merah Putih adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sanksinya tegas: pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini muncul seiring tren media sosial yang memperlihatkan masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger—simbol bajak laut dari manga One Piece—di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Riau Maritim Menuju Poros Ekonomi Laut Asia Tenggara

Di mata sebagian, ini adalah bentuk kreativitas dan kecintaan terhadap budaya Jepang. Namun di mata hukum, tindakan itu bisa dipandang sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak bisa ditawar, terutama di momen sakral seperti 17 Agustus.

Berita Terkait

Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Forum DPD-DPA IKAL Desak Lanjutan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025
Simak Kisah Inspiratif Karolus Karni Lando, Alumni MBA ITB yang Mendunia
Dies Natalis ke 30, UBJ Kukuhkan Capt Hakeng sebagai Wisudawan Terbaik, 8 Jurnal dan 14 Buku Jadi Bukti Dedikasi Akademik
Capt. Hakeng Ungkap Kerugian Triliunan dari Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia
Peternak Babi dan Kemiskinan Ekstrem, Kementan & PATRIA PMKRI Dorong Roadmap Solusi di Indonesia Timur
Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia

Minggu, 30 November 2025 - 21:47 WITA

Vox Point Sikka Gelar Lomba Menulis Pesan Natal untuk Pemimpin, Dorong Generasi Muda Lawan Budaya Instan Digital

Jumat, 28 November 2025 - 17:25 WITA

TPP ASN Dipangkas, Pemerintah dan PGRI Cari Titik Tengah Kebijakan

Selasa, 25 November 2025 - 18:22 WITA

Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 22:04 WITA

Paus Leo XIV Tunjuk RD Yohanes Hans Monteiro sebagai Uskup Larantuka yang Baru

Sabtu, 22 November 2025 - 20:55 WITA

Romo Yohanes Hans Monteiro Diumumkan sebagai Uskup Baru Larantuka, Dr. Karolus Karni Lando Ungkap Tanda-Tanda Sebelumnya

Jumat, 21 November 2025 - 10:36 WITA

Honor BA dan PMO Belum Dibayar Sejak Oktober, Blasius Rinda Desak Kemenkop Bertanggung Jawab atas Mandeknya Hak Tenaga Lapangan KDMP di NTT

Kamis, 20 November 2025 - 19:54 WITA

Komite Pusat GRD Gelar Aksi Besar di Manggarai, Desak Pemerintah Bongkar Mafia BBM dan Atasi Kelangkaan

Berita Terbaru