Menko Polhukam Larang Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 892 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

JAKARTA, LIPUTANFLORES.COM|Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam, Budi Gunawan, melayangkan peringatan tegas terhadap maraknya pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/8), Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara.

Baca Juga :  Pemagaran Laut di Tangerang : Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan

“Pengibaran simbol fiksi yang menggantikan atau merendahkan posisi Merah Putih adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sanksinya tegas: pidana hingga lima tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini muncul seiring tren media sosial yang memperlihatkan masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger—simbol bajak laut dari manga One Piece—di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Gula Di Kementerian Perdagangan

Di mata sebagian, ini adalah bentuk kreativitas dan kecintaan terhadap budaya Jepang. Namun di mata hukum, tindakan itu bisa dipandang sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak bisa ditawar, terutama di momen sakral seperti 17 Agustus.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru