Menko Polhukam Larang Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 925 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

Menkopolhukam RI, Budi Gunawan/Ket Foto ; Ist

“Ini bukan perkara suka atau tidak suka pada budaya luar. Ini soal prinsip kedaulatan,” tegas Budi.

Meski membuka ruang bagi ekspresi publik dan budaya populer, Budi menggarisbawahi bahwa hal itu harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional dan tidak menyentuh aspek simbolik yang sakral dalam kehidupan berbangsa.

Dalam konteks hukum, Pasal 24 dan Pasal 57 UU No. 24/2009 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol negara, termasuk bendera, bahasa, dan lambang negara, merupakan tindak pidana.

Langkah pemerintah ini juga menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk lebih waspada selama bulan kemerdekaan berlangsung.

Masyarakat diminta menaati etika dalam pengibaran bendera serta memperkuat semangat nasionalisme, khususnya di tengah gempuran budaya global.

“Jangan sampai kita kehilangan arah dalam menafsirkan arti kemerdekaan. Simbol negara bukan ruang bermain tren viral,” kata Budi menutup pernyataannya.

Baca Juga :  Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WITA

Nelayan Flores Timur Hilang di Perairan Lamawohong, Tim Gabungan BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41 WITA

Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Berita Terbaru