“Ini bukan perkara suka atau tidak suka pada budaya luar. Ini soal prinsip kedaulatan,” tegas Budi.
Meski membuka ruang bagi ekspresi publik dan budaya populer, Budi menggarisbawahi bahwa hal itu harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional dan tidak menyentuh aspek simbolik yang sakral dalam kehidupan berbangsa.
Dalam konteks hukum, Pasal 24 dan Pasal 57 UU No. 24/2009 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan atau penghinaan terhadap simbol negara, termasuk bendera, bahasa, dan lambang negara, merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pemerintah ini juga menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk lebih waspada selama bulan kemerdekaan berlangsung.
Masyarakat diminta menaati etika dalam pengibaran bendera serta memperkuat semangat nasionalisme, khususnya di tengah gempuran budaya global.
“Jangan sampai kita kehilangan arah dalam menafsirkan arti kemerdekaan. Simbol negara bukan ruang bermain tren viral,” kata Budi menutup pernyataannya.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




