Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 323 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, Politisi Perindo

JAKARTA, – Kasus yang menimpa Kompol Kosmas Kaju Gae, putra asal Kabupaten Ngada, Flores Tengah, Nusa Tenggara Timur, memang menyita perhatian publik.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025.

Namun, bila ditinjau secara objektif, terdapat sejumlah alasan kuat yang menunjukkan bahwa Kompol Kosmas seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah langsung dalam peristiwa ini.

Posisi Kosmas di Kendaraan

Saat kejadian, Kompol Kosmas tidak sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis), melainkan duduk di sebelah sopir.

Dari sudut pandang teknis, posisi tersebut memiliki keterbatasan pandangan, terutama karena kendaraan taktis memiliki ketinggian dan struktur yang membatasi visibilitas ke depan jalan.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra ; Pemerintah Menghormati Putusan MK Yang Menghapus Ambang Batas Presidential Threshold

Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan Kosmas dapat mengetahui atau mengantisipasi keberadaan korban di jalur kendaraan.

Tanggung Jawab Utama pada Sopir

Kendaraan operasional Brimob berada di bawah kendali penuh pengemudi. Secara prinsip tanggung jawab mengemudi, kesalahan potensial yang menyebabkan insiden berada pada pihak sopir, bukan pada pendamping.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WITA

Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WITA

Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WITA

Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WITA

Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Beri Klarifikasi, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Sampaikan Catatan Kritis

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WITA

Nelayan Flores Timur Hilang di Perairan Lamawohong, Tim Gabungan BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian

Berita Terbaru