Kosmas sebagai komandan memang memiliki tanggung jawab komando, tetapi dalam momen pergerakan kendaraan, pengendalian teknis sepenuhnya berada di tangan pengemudi.
Ketiadaan Niat dan Pengetahuan
Kosmas sendiri mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia beberapa jam setelah video kejadian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan saat kejadian berlangsung. Kesaksian ini menguatkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian personal dari pihak Kosmas.
Pelaksanaan Tugas Institusional
Peran Kosmas pada saat itu adalah melaksanakan perintah institusi dalam pengamanan demonstrasi. Ia bertindak dalam kapasitas sebagai perwira yang menjalankan instruksi kedinasan, bukan bertindak atas kemauan pribadi.
Oleh karenanya, tanggung jawab penuh tidak semestinya ditimpakan kepada dirinya secara individual.
Aspek Proporsionalitas Sanksi
Menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas berpotensi tidak proporsional, mengingat ia bukan pengemudi kendaraan dan tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




