Dalam konteks kode etik profesi Polri, seharusnya terdapat pertimbangan lebih mendalam terhadap porsi kesalahan, posisi, dan peran aktual Kosmas dalam peristiwa tersebut.
Kesimpulan
Dari analisis di atas, terlihat bahwa posisi Kompol Kosmas Kaju Gae lebih cenderung sebagai pihak yang turut terdampak oleh situasi tragis, bukan sebagai pelaku utama penyebab insiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH patut dipertimbangkan kembali. Proses banding yang akan diajukan sebaiknya menekankan pada ketiadaan kontrol langsung, keterbatasan visibilitas, dan tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak Kosmas.
Oleh ; Karolus Karni Lando
Diaspora NTT di Jakarta



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




