LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Pemberian amnesti kepada ribuan nara pidana oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi topik penting yang mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan politik berbasis kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam visi pemerintah.
Alasan dan Kategori Narapidana yang Dipertimbangkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pigai mengungkapkan beberapa kategori narapidana yang diusulkan untuk amnesti, yaitu:
1. Kasus politik : Termasuk narapidana yang terjerat UU ITE, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
2. Kesehatan : Warga binaan dengan penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus.
3. Pengguna narkotika: Yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
4. Narapidana lansia dan anak-anak: Serta mereka yang telah lama menderita di dalam lapas.
Pigai menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk keadilan restoratif, yang mengintegrasikan prinsip kemanusiaan dan HAM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya