Natalius Pigai ; Pemberian Amnesti Oleh Presiden Prabowo, Mengedepankan Aspek HAM dan Semangat Rekonsiliasi

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 497 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam)/Foto : Dokpri

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Pemberian amnesti kepada ribuan nara pidana oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi topik penting yang mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan politik berbasis kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam visi pemerintah.

Alasan dan Kategori Narapidana yang Dipertimbangkan

Pigai mengungkapkan beberapa kategori narapidana yang diusulkan untuk amnesti, yaitu:

1. Kasus politik : Termasuk narapidana yang terjerat UU ITE, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

2. Kesehatan : Warga binaan dengan penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus.

Baca Juga :  RAKERNAS AMAN VIII, Masyarakat Adat Bangkit Melawan Pembangunan yang Merusak

3. Pengguna narkotika: Yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

4. Narapidana lansia dan anak-anak: Serta mereka yang telah lama menderita di dalam lapas.

Pigai menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk keadilan restoratif, yang mengintegrasikan prinsip kemanusiaan dan HAM.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WITA

Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan

Berita Terbaru